About

Pages

Jumat, 05 Februari 2010

PENDIDIKAN GRATIS: APAKAH BENAR-BENAR GRATIS
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2009 tentang pelaksanaan pendidikan gratis dan sumbangan sukarela, terhitung tahun ajaran 2009/2010 pendidikan di Kabupaten Blitar bisa dilaksanakan secara gratis untuk SD dan SMP Negeri. Sedangkan untuk SMA/SMK Negeri pembiayaan pendidikan gratis hanya diberikan kepada siswa yang miskin. Dengan adanya hal ini diharapkan pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Blitar bisa dilaksanakan secara gratis sehingga tidak lagi ada alasan untuk tidak sekolah hingga tingkat SMA.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Blitar, Romelan, dirinya menyatakan bahwa pemaknaan gratis ini adalah hanya untuk pembiayaan kegiatan pendidikan saja. “ untuk biaya personal, tetap merupakan tanggungan dari orang tua masing-masing seperti seragam, uang saku dan sebagainya jadi pemerintah hanya menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan ”ungkapnya. Romelan juga menyatakan bahwa sebenarnya keberadaan Perbup ini menindaklanjuti kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meningkat di tahun ini. Kini BOS untuk SD Kota sebesar Rp. 400.000,- dan SD Kabupaten sebesar Rp. 397.000,-. Untuk SMP Kota menjadi Rp. 575.000,- dan SMP Kabupaten Rp.570.000,-. Dalam pembiayaan sekolah, ada biaya BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah dan ada yang tidak bisa digunakan. Namun jika sekolah menginginkan untuk mengadakan program kegiatan sekolah seperti pembuatan lapangan basket maupun kegiatan lain, maka hal ini bisa diambilkan dari sumbangan sukarela para walimurid hanya untuk mereka yang mampu saja. “Namanya saja sumbangan sukarela , bukan tarikan walimurid, maka dalam pelaksanaannya harus sukarela dan tidak mengikat dan yang jelas hanya dibebankan pada mereka non siswa miskin” tambah Romelan. Regulasi pengadaan sumbangan sukarela ini juga tidak semudah seperti sekolah langsung meluncurkan program untuk sumbangan sukarela, namun ada prosedur berlapis yang harus ditempuh. Sekolah yang meluncurkan program harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari komite sekolah. Selanjutnya komite sekolah menindaklanjuti dengan mengajukan persetujuan bupati melalui Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Blitar. Selanjutnya dinas akan melakaukan evaluasi untuk menyetujui, menolak atau mengkoreksi apakah sumbangan tersebut layak untuk dilakukan atau tidak. Sementara itu menurut Panoto Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar periode 2004-2009 menyatakan bahwa pemerintah harus berhati-hati dengan definisi sekolah gratis ini. “Yang pertama adalah masalah sosialisasi perbup ini, mengingat sekolah gratis ini dilaksanakan tahun ajaran 2009-2010 maka sebaiknya tidak hanya disosialisasikan tetapi juga segera di tindaklanjuti” ungkapnya. Menurut Panoto karena ini sudah menjadi perbup yang berarti merupakan kebijakan pemerintah daerah maka harus segera dilaksanakan secepatnya. Selain masalah pelaksanaan Panoto juga menyoroti masalah pengertian term siswa miskin. “ Diharapkan siswa miskin disini tidak hanya berdasarkan data dari BPS saja namun untuk mencegah terjadi keluputan data maka sebaiknya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga dapat digunakan” ujarnya. Penggunaan SKTM ini diharapkan nanti dapat mengcover jika terjadi ketidak mutahiran data dari BPS. Lebih lanjut Panoto mengungkapakan ketidak setujuannya terhadap mekanisme sumbangan sukarela. “Esensi gratis diharapkan tidak akan adalagi pungutan dalam pembiayaannya, yang belum maupun sudah RSBI, diharapkan tidak ada pungutan lagi” ungkapnya. Lebih lanjut ketika ditanya soal bagaimana cara sekolah membiayai kegiatan yang tidak tercover oleh BOS, Panoto mengungkapkan seharusnya semua pembiayaan yang tidak tercover harus didanai oleh APBD. “ Pembiayaan yang tidak bisa tercover harus diambilkan dari APBD,karena itu tanggungjawab pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis, namun juga bukan berarti bahwa sekolah bisa seenaknya sendiri membuat program, sekolah harus mengikuti APBS yang ada” ungkapanya. Panoto juga menyebutkan bahwa ternyata perbup tentang sekolah gratis secara esensi tidak menyentuh gratis dalam artian sebenarnya. “Esensi gratis tidak tersentuh karena adanya sumbangan sukarela ini, sehingga kami di komisi tidak sepakat dengan adanya sumbangan ini, termasuk BOS buku yang dihapus semenjak beberapa tahun yang lalu harus segera digantikan dengan program lain dari APBD untuk mengcover itu” ungkap Panoto.Sementara itu kondisi riil dilapangan, ternyata belum sepenuhnya pendidikan gratis ini berjalan. Gilang, orangtua dari Regina kelas 2 SD 5 Kademangan mengatakan bahwa sekolah anaknya belum gratis. Regina masih membayar Rp.10.000,00 setiap bulannya sebagai sumbangan sukarela. “ Sumbangannya untuk semua siswa, yang mampu dan yang tidak mampu semuanya harus bayar segitu”ungkap Gilang yang beralamatkan di RT 1 RW 2 nomor 22 kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan ini. Selain sumbangan sukarela yang harus dipenuhi, Gilang juga diwajibkan membeli buku pelajaran anaknya. “Sebenarnya dari sekolah sudah dipinjami tetapi tidak semua, ada beberapa yang kurang jadi kami harus membeli sekitar tiga buku lagi”ungkap Gilang. Menurut Gilang sebenarnya yang memberatkan adalah uang pendaftaran ketika pertama kali mendaftarkan anaknya. Walaupun Gilang enggan menyebutkan nominalnya tetapi dirinya merasa sangat terberatkan karena pada waktu yang sama dirinya harus membeli seragam, tas, sepatu dan kelengkapan yang lain yang sebenarnya lebih mahal jika dibandingkan SPP anaknya. Untuk kegiatan perayaan hari besar nasional seperti agustusan, isro’ mi’roj dan perayaan lain dirinya mengaku masih ditarik sumbangan lagi. “ ya saya juga bingung yang gratis itu apanya to mbak? Sepertinya kok ya sama saja masih ada tarikan ini itu” Gilang kembali bertanya kepada Penataran yang mengunjungi rumahnya. Gilang melanjutkan, “Saya hanya berharap kalaupun memang betul ada perbup yang isinya tentang sekolah gratis sebaiknya juga benar-benar gratis, jadi kami ini tidak bertanya-tanya yang ditanggung pemerintah itu apanya” harap lelaki dengan dua anak tersebut. Menanggapai kasus ini, Romelan, Sekertaris dinas pendidikan daerah kabupaten Blitar menerangkan bahwa, dalam pelaksanaannya memang mungkin banyak sekolah yang belum memahami perbup ini. “ Kasus seperti ini merupakan evaluasi bagi kami bahwa ternyata sosialisai yang kami upayakan selama ini belum maksimal karena pelaksanaannya juga masih diawal, kedepan kami akan berupaya agar bisa berjalan lebih baik lagi” ungkapnya. Kedepan romelan juga mengharapakan kerjasama semua pihak untuk memonitor pendidikan gratis. Jika ada masalah dilapangan diharapakan warga segera mengadukan di www.dikda.barumedia. Melalui website pengaduan ini diharapkan Dinas pendidikan dapat memberikan pelayanan dan monitoring pendidikan gratis di Kabupaten Blitar ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar